TIDAK LAGI MEMINJAM TEMPAT DI LUAR KECAMATAN
Keterangan Gambar : Kini ada bangunan gedung megah baru di Kecamatan Bajuin, tepatnya di sebelah puskesmas Desa Tirtajaya. Gedung berwarna dominan hijau dan berlantai dua itu terlihat menghadirkan tempat pelayanan dan administrasi di lantai pertama dan ruangan berisi mahligai perkawinan di lantai dua. Inilah gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bajuin yang baru saja diresmikan pada Kamis (9/1)

TIDAK LAGI MEMINJAM TEMPAT DI LUAR KECAMATAN

Kini ada bangunan gedung megah baru di Kecamatan Bajuin, tepatnya di sebelah puskesmas Desa Tirtajaya. Gedung berwarna dominan hijau dan berlantai dua itu terlihat menghadirkan tempat pelayanan dan administrasi di lantai pertama dan ruangan berisi mahligai perkawinan di lantai dua. Inilah gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bajuin yang baru saja diresmikan pada Kamis (9/1) oleh Kepala Kantor Agama Kabupaten Tanah Laut H. Rusdi Hilmi.

Usai syukuran dan menikmati hidangan bersama, Kepala KUA Kecamatan Bajuin M. Fitrianor kepada Diskominfo Tala menyampaikan rasa syukur atas gedung baru yang telah diresmikan karena salah satu pelayanan kini dapat dilaksanakan di KUA Bajuin yaitu manasik haji. Pihaknya menjelaskan sebelumnya tiap tahun selalu meminjam tempat di luar Kecamatan, sejak diresmikan maka nantinya pelaksanaan bisa diselenggarakan di KUA Bajuin.

"Biasanya setiap tahun kita meminjam tempat atau menyewa tempat di Kabupaten Tanah Laut, alhamdulillah setelah ada gedung ini kita bisa melaksanakan di KUA Bajuin, khusus untuk manasik haji Kecamatan Bajuin," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel, H. Ahmad Sawiti kepada Diskominfo Tala juga menjelaskan bahwa pembangunan KUA Kecamatan Bajuin menggunakan dana dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). SBSN sendiri memang digunakan untuk pembangunan seperti Madrasah, Asrama Haji dan KUA.
Terdapat 3 gedung di tahun 2020 yang menggunakan dana dari SBSN tersebut antara lain KUA Banjarmasin Tengah, KUA Telaga Langsat Kandangan dan KUA Kecamatan Bajuin Tala dengan total dana yang dikeluarkan sebesar 1,5 miliar rupiah.

H. Ahmad Sawiti juga menjelaskan bahwa dalam pembangunan gedung, terdapat beberapa syarat antara lain minimal harus memiliki luas minimal 300 meter persegi, dan tanah yang digunakan harus dimiliki secara sah oleh Kementerian Agama. Maka dari itu ia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang telah menghibahkan tanah pemerintah kepada Kementerian Agama yaitu salah satunya di lokasi KUA Kecamatan Bajuin sehingga akhirnya dapat memenuhi persyaratan untuk dibangun gedung baru.

Tercatat dari 11 Kecamatan di Kabupaten Tanah Laut masih ada satu Kecamatan yang belum memiliki Kantor Urusan Agama salah satunya Bumi Makmur yang merupakan wilayah pemekaran Kecamatan Kurau berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2008. Dalam keterangannya H. Ahmad Sawiti menjelaskan gedung tersebut akan menjadi salah satu yang diprioritaskan.

"Di tahun 2021 untuk prioritas KUA yang belum mempunyai gedung, itu akan dibangun, insyaallah Bumi Makmur, kita berdoa mudah-mudahan bisa dibangun, kita akan terus berusaha koordinasi ke pusat," jelasnya. (Diskominfo)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya