Barang Bukti Dari 96 Perkara Dimusnahkan
Pelaihari- Barang bukti dari 96 perkara dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Tala) pada Rabu, (18/12/2024)
Penjabat Bupati Tala yang dalam hal ini diwakili oleh KaSatpol PP Tala yang diwakili oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Tala Masaninor menyampaikan jika pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam ketegasan penegakkan hukum.
"Ini bukan hanya tindakan administratif melainkan juga sebagai simbol penting dari komitmen kita semua dalam penegakan hukum yang tegas dan seadil adilnya," kata Masani.
Dirinya menyampaikan jika dengan kegiatan tersebut dapat menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum pasti ada konsekuensinya.
Sementara itu kasi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti Kejari Tala Tamariska Dian Ratna Ningtyas menyampaikan Barbuk tersebut dari 96 perkara diantaranya narkotika, senjata tajam, penganiayaan, penambangan, penipuan, pencurian bahkan perkara pembunuhan.
"Untuk narkotik sebanyak 79 perkara, sajam dan penganiayaan 6 perkara, penambangan minyak gas bumi 2 perkara, penipuan pencurian 6 perkara, tindak asusila 3 perkara," kata Tyas.
Turut berhadir, Perwakilan Polres Tala, Perwakilan BNNK Tala, Perwakilan Dandim 1009/TLa, Perwakilan FKUB Perwakilan Mahasiswa (Diskominfo Tala)