PELAKU PENYALAHGUNAAN DANA PENANGANAN COVID-19 DAN BANTUAN SOSIAL AKAN DITUNTUT PIDANA MAKSIMAL
Rapat Evaluasi oleh Tim gugus tugas covid 19 Kabupaten Tanah Laut yang dihelat di Gedung Sarantang Saruntung Pelaihari pada Jumat (6/05) berlangsung alot dikarenakan begitu banyaknya pembahasan yang harus diselesaikan secara cepat dengan progres terarah dalam percepatan penanganan covid 19.
Seperti diketahui dampak covid 19 bukan saja hanya dari segi kesehatan tetapi juga berdampak dari segi perekonomian masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut juga sudah menyiapkan dan menyalurkan dana dana bantuan yang bersumber dari APBN, APBD, maupun dari APBDesa untuk program program bantuan.
Dalam kesempatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi yang dipimpin langsung Bupati Tanah Laut ini juga mempersilahkan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diantaranya Dandim 1009 Pelaihari Adi Yoga Susetyo, Wakapolres Tala Kompol Fauzan Arianto, dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanah Laut Mahardika Prima Wijaya Rosady S.H untuk menyampaikan arahan dan sarannya pada Rapat Evaluasi ini.
Dandim 1009 Pelaihari Adi Yoga Susetyo dan Wakapolres Tala Kompol Fauzan Arianto senada dalam arahan dan himbauannya untuk mengajak bersama sama dengan Camat, Danramil, para Kapolsek agar terus mengedukasi masyarakat akan disiplin dalam Social distancing dan dalam penggunaan masker, karena dalam giat giat patroli yang dilakukan masih saja dilapangan ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Fauzan Arianto dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Tim Saber Pungli terkait proses penyaluran bantuan dalam semua bentuknya dan semua sumber dana yang disalurkan akan terus mengawasi,
dan mengingatkan kepada segenap pihak agar tidak memanfaatkan kesempatan dalam situasi bencana non alam saat ini terkait mewabahnya virus corona.
Sementara itu Kasi Intel Kajari Tanah Laut Mahardika Prima dalam penyampaiannya pada Rakor dan Evaluasi juga ikut mengingatkan agar para pelaku kepentingan tidak memanfaatkan situasi bencana ini, yaitu terjadinya praktek praktek penyalah gunaan bantuan sosial, karena mengingat dana yang begitu besar ini memiliki celah kerawanan.
Dari intruksi dari Pimpinan pusat Jaksa Agung Muda Intelejen pihaknya dari jajaran jejaring Tanah Laut sesuai undang undang no 16 mengenai Kejaksaan RI dalam Bidang Keamanan Uang Negara siap untuk melakukan tindakan pengamanan distribusi dalam penyaluran anggaran perlindungan sosial covid 19, ujar Mahardi.
Mahardika juga mengungkapkan setelah pihaknya melakukan rapat kordinasi pada Video conference bersama Jaksa Agung, Jaksa Agung mengintruksikan untuk memaksimalkan efek jera kepada pelaku yang melakukan hal hal penyalahgunaan dana bantuan sosial tersebut.
"Secara pribadi saya jika menjadi jaksa penuntut umumnya saya tidak segan segan untuk mengusulkan dengan pidana mati, karena memang ada pidana matinya", ungkap Mahardika.
Ini adalah sebagai bentuk keseriusan kami dalam hal pengawalan pengamanan bentuk dana refoucousing anggaran, tutupnya.(Diskominfo Tala)