DP3AP2KB Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan
Keterangan Gambar : Peserta melakukan foto bersama usai kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan di MAN Insan Cendekia Tanah Laut, Kamis (13/03/2025)

DP3AP2KB Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan

Pelaihari – Dalam upaya menciptakan lingkungan aman bagi pelajar, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mengadakan acara sosialisasi pencegahan kekerasan di MAN Insan Cendekia Tanah Laut, Kamis (13/03/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Pelaihari, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Laut, serta Kantor Kementerian Agama Tanah Laut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program yang diinisiasi oleh Forum Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan Kabupaten Tanah Laut. Acara ini didukung oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, sebagaimana tertuang dalam undangan resmi yang dikeluarkan oleh Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto. Sosialisasi berlangsung di Gedung Pusat Pembelajaran Terpadu – Ainun Habibie MAN Insan Cendekia Tanah Laut.

Bullying: Ancaman Serius bagi Generasi Muda

Bullying atau perundungan merupakan tindakan yang disengaja dan berulang-ulang dilakukan untuk menyakiti serta menimbulkan ketakutan pada korban. Dalam sosialisasi ini, para narasumber menjelaskan bahwa bullying dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti fisik, verbal, relasional, dan cyberbullying. Selain itu, lingkungan keluarga, sekolah, dan pergaulan anak turut berperan dalam meningkatkan atau mencegah perilaku perundungan.

Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, Ali Sobirin, salah satu narasumber dalam kegiatan ini, menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam mencegah kasus bullying dan kekerasan seksual. Ia menyoroti peran guru sebagai pendidik sekaligus pelindung bagi siswa di lingkungan sekolah. Selain itu, ia mengingatkan bahwa peningkatan kesadaran hukum bagi siswa dan tenaga pendidik sangat diperlukan agar mereka memahami hak serta perlindungan hukum yang tersedia bagi korban. Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang terbuka antara anak dan orang tua untuk mencegah terjadinya kekerasan.

Sanksi Hukum bagi Pelaku

Dalam acara ini, juga dijelaskan mengenai dasar hukum yang mengatur sanksi bagi pelaku bullying dan kekerasan seksual. Beberapa pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disebutkan sebagai dasar hukum yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana berat. Misalnya, pelaku bullying yang melakukan penganiayaan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 7 tahun, sementara pelaku kekerasan seksual bisa dipidana hingga 15 tahun penjara.

Komitmen Menciptakan Lingkungan Aman

Kegiatan ini menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, dan aparat penegak hukum, dalam mencegah bullying serta kekerasan seksual. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan siswa dan tenaga pendidik dapat lebih memahami pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Diharapkan acara ini menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran kolektif untuk melawan segala bentuk kekerasan dan menjamin hak-hak setiap individu, terutama di lingkungan pendidikan. (DKISP Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya