MENUJU ZERO ODOL DI 2021, PENGENDARA MOBIL ANGKUTAN HARUS LEBIH DISIPLIN
Razia rutin yang digelar tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Tanah Laut dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Laut di Jl. A. Yani Komplek Perkantoran Pelaihari, Rabu (11/3) kembali menjaring beberapa kendaraan roda 4 dan roda 2 yang tidak tertib administrasi, kelebihan muatan, dan modifikasi berlebihan.
Pemeriksaan kelayakan angkutan barang digelar dalam rangka upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pengawasan Dishub Tanah Laut terhadap mobil angkutan barang dan angkutan orang juga sebagai bentuk sosialisasi kepada pengendara mobil angkutan agar selalu tertib administrasi, tidak kelebihan ukuran dan tidak kelebihan muatan yang dikenal juga dengan Over Dimension Over Load (ODOL).
"2021 kita menyongsong Zero ODOL, pastikan kendaraan angkutan anda memenuhi syarat layak jalan dengan selalu melakukan uji kelayakan per 6 bulan sekali. Pastikan muatannya sesuai aturan, tidak over load dan jangan berani-berani menambah dimensi kendaraan, ukuran bak truck yang sengaja diperpanjang misalnya. Tindakannya akan lebih tegas pada 2021 nanti", ujar Pelaksana Penguji Kendaraan Bermotor Dishub Tala, Yusmi Fahriadi.
Yusmi pun menambahkan seiring kemajuan teknologi untuk setiap kendaraan angkutan yang melakukan uji berkala tidak lagi menggunakan Buku Uji Manual, namun menggunakan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) yang dilengkapi dengan barcode. Barcode ini apabila di scan akan langsung menunjukkan data masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor. (Diskominfo Tala)