Masyarakat Adat Perlu Dorongan Akses Terhadap Hukum
Pelaihari - Masyarakat adat merupakan bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tak terkecuali di Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel). Keberadaan mereka dalam memahami hak dan kewajiban tentu sama dengan masyarakat lainnya, termasuk soal akses terhadap hukum.
“Kenyataannya, masih banyak masyarakat adat yang rentan terhadap pelanggaran hukum hingga eksploitasi lantaran belum menerima akses yang memadai terhadap layanan hukum,” ucap Asisten Bidang Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Tala, M. Safarin saat mewakili Penjabat (Pj) Bupati Tala membuka kegiatan penyuluhan bantuan hukum di Gedung Balairung Tuntung Pandang Pelaihari pada Kamis (16/5/2024).
Safarin melanjutkan, seperti kegiatan yang digalakkan oleh Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat adat tentang hak dan kewajiban mereka di mata hukum.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala berkomitmen mendukung upaya-upaya perlindungan hak bagi masyarakat adat termasuk apa yang dilakukan oleh Posbakumadin kali ini,” lanjut Safarin dihadapan para masyarakat adat yang terhimpun dalam perkumpulan Laung kuning Banjar yang menjadi peserta pada kegiatan tersebut.
Diharapkan, dampak dari kegiatan ini dapat membuat masyarakat adat semakin sadar serta dapat membantu mereka dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang dihadapi. (Diskominfo Tala)