Masa Jabatan BPD Diperpanjang PJ Bupati Tala Tegaskan ini
Pelaihari - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam pemerintahan desa sehingga diharapkan para anggota BPD menjalankan amanah dengan baik. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tanah laut H. Syamsir Rahman pada pelaksanaan Pengukuhan Anggota BPD se Kabupaten Tanah Laut yang masa jabatannya diperpanjang menjadi delapan tahun.
Pj Bupati Tanah Laut, H. Syamsir Rahman mengatakan pelaksanaan pengukuhan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Anggota BPD yang dikukuhkan kali ini menurut data diketahui sebanyak 717 orang dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Tanah Laut.
“Perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran BPD dalam pembangunan Desa,” Tegas Pj Bupati Tala ini saat memberikan amanat pada anggota BPD se Kabupaten Tanah Laut Kamis, (4/7/2024) di Halaman Kantor Bupati Tanah Laut.
Pj Bupati Tanah Laut ini menyampaikan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan ini BPD diharapkan memiliki lebih banyak waktu untuk mempelajari tugas dan fungsinya serta menjalin hubungan yang lebih baik dengan masyarakat desa.
“Saya Yakin dengan komitmen dan dedikasi yang tinggi dari seluruh anggota BPD desa-desa di Kabupaten Tanah Laut akan semakin maju dan berkembang.
Tidak lupa Pj Bupati juga berpesan untuk terus memperkuat Peran BPD dalam pembangunan desa, awasi pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa dengan cermat serta mampu memberikan saran yang konstruktif kepada Kepala Desa. (Diskominfo Tala)