Kolaborasi Disdukcapil Tala - PN Pelaihari Mudahkan Masyarakat Urus Adminduk
Keterangan Gambar : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Laut (Tala) bersama Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari menghadirkan kolaborasi berupa sidang di luar gedung pengadilan

Kolaborasi Disdukcapil Tala - PN Pelaihari Mudahkan Masyarakat Urus Adminduk

Pelaihari - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Laut (Tala) bersama Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari menghadirkan kolaborasi berupa sidang di luar gedung pengadilan.

Kolaborasi tersebut melaksanakan persidangan perkara yang berkaitan administrasi kependudukan (adminduk) diantaranya perubahan nama, pencatatan akta kematian yang terlambat, hingga perbaikan dokumen kependudukan.

Sejauh ini, kedua pihak telah dua kali melaksanakan persidangan di luar gedung pengadilan termasuk sebagaimana yang tampak pada pelaksanaan sidang perkara di Kantor Disdukcapil Tala pada Jumat (26/7/2024).

Kepala Disdukcapil Tala, Akhmad Hairin mengatakan, kolaborasi ini menjadi upaya bersama dalam membantu masyarakat yang terkadang merasa kesulitan jika harus berurusan dengan pengadilan.

“Dari semua program layanan disdukcapil, beberapa diantaranya memang harus melalui penetapan pengadilan. Kadang ada masyarakat yang malu atau takut. Kami bersepakat kolaborasi ini sebagai solusi,” ucap Hairin.

Ketua PN Pelaihari, Ali Sobirin berharap, masyarakat tidak perlu takut lagi apabila harus berurusan dengan pengadilan, karena adanya kolaborasi ini menjadikan sidang perkara bisa dilakukan di disdukcapil.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, program ini sangat mempermudah, tidak perlu bolak balik. Persidangan dan penyelesaian berkas adminduk langsung selesai di satu tempat,” tambahnya.

Sebagai informasi, bagi masyarakat Tala yang ingin mengurus adminduk namun ada persyaratan yang mengharuskan penetapan pengadilan, cukup datang saja ke disdukcapil untuk informasi lebih lanjut. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya