BNPB Hibahkan 1 Mobil Tanki Air
Keterangan Gambar : Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanah Laut mendapatkan bantuan hibah berupa 1 unit mobil tanki air dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Bantuan tersebut diterima saat Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Tala M.Kusri menghadiri kesepakatan dan acara penandatanganan Naskah Hibah Daerah (NHD) Selasa (10 /3),

BNPB Hibahkan 1 Mobil Tanki Air

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanah Laut mendapatkan bantuan hibah berupa 1 unit mobil tanki air dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Bantuan tersebut diterima saat Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Tala M.Kusri menghadiri kesepakatan dan acara penandatanganan Naskah Hibah Daerah (NHD) Selasa (10 /3), dikantor BNPB Pusat Jalan Pramuka Jakarta.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Provinsi serta Kalak BPBD Kabupaten/Kota lainnya yang telah ditetapkan mendapatkan hibah.
M. Kusri mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat khususnya BNPB yang telah memberikan bantuan tersebut, dan selanjutnyan akan dirawat dengan sebaik- baiknya.
Bantuan unit mobil tanki air dengan kapasitas 5.000 liter sesuai dengan usulan yang diajukan BPBD Tala dan beberapa Kabupaten lainnya di Kalsel seperti Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tanah Bumbu, Kotabaru. Selain mobil tanki air, BPBD Tala juga menerima bantuan berupa sepeda motor trail, mobil Pick Up dan mobil serba guna.
Selanjutnya BPBD Tala akan mengoperasikan mobil tanki air tersebut ke desa-desa yang krisis air bersih pada saat musim kemarau, termasuk digunakan sebagai penyuplai air pada saat terjadi Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla), jelas Kusri.
Dalam UU nomor 12 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 14 tahun 2015 tentang APBN TA 2020, pemerintah mengalokasikan pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah terutama pelaksanaan Distribusi Logistik dan Peralatan.
Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah diharapkan dapat menjaga komitmen dalam menggunakan peralatan hibah tersebut, sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang ditetapkan oleh BNPB Pusat.
Pemerintah Daerah harus melakukan kesiapan serta perawatan dan realisasi penggunaan peralatan hibah di daerah dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, tutupnya. (Diskomimfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya