UKPBJ GELAR PELATIHAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA
Keterangan Gambar : IR. H. AKHMAD HAIRIN, MP. SAAT PELATIHAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA

UKPBJ GELAR PELATIHAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA

Dalam rangka mengedukasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penilaian kinerja penyedia, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Tanah Laut (Tala) menggelar Pelatihan Penilaian  Kinerja Penyedia oleh PPK Rabu, (23/03/22) Bertempat di Gedung Sarantang Saruntung.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Tala 
Ir. H. Akhmad Hairin, MP menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 bahwa PPK memiliki tugas menilai kinerja penyedia, dan dalam melaksanakan penilaian kinerja PPK berpedoman pada aturan LKPP No 4 tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha  Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

"Salah satu bentuk pembinaan terhadap pelaku usaha adalah melalui Penilaian Kinerja Penyedia dengan mengisi aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKAP),  Penilaian Kinerja ini merupakan proses mengukur, menganalisis dan mengelola kinerja semua penyedia secara adil,  yang mana tujuannya untuk mengurangi biaya, mengurangi resiko dan meningkatkan kemampuan penyedia dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah" Kata Akhmad Hairin.

Kepala Sub Bagian pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah Tala Yulis Shairi ST Menyampaikan secara aturan 
dan aplikasi SiKAP sudah disediakan tempat semua, namun pelaksanaannya masih belum optimal disisi PPK, karena langkah terakhir belum dilaksanakan.

"Ketika melaksanakan tender dengan metode pemilihan tender cepat, sistem yang memilih penyedia untuk diundang, bagaimana penyedia barang jasa dapat diundang? Karena sudah mendapat penilaian yang sudah memenuhi ketentuan bisa untuk diundang, nah ketika PPK belum menilai otomatis ada kerugian di pihak penyedia karena belum mendapat penilaian dan belum bisa terundang,"  Kata Yulis Shairi

Yulis Shairi turut berharap dengan adanya pelatihan penilaian PPK ini kedepannya 
PPK bisa melaksanakan penilaian kinerja penyedia, sehingga nanti para penyedia barang dan jasa sudah ternilai dan pada  memilih penyedia berikutnya itu sudah ada referensi baik manual atau oleh sistem.

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya