Tala Pertahankan WTP ke-6 Kali
Tala-Info Publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya berturut-turut sejak tahun 2012.Penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 diserahkan di Aula Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel, Rabu (22/5).Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalsel, Tornanda Syaifullah menyerahkan hasil audit kepada Wakil Ketua DPRD Tala Chaerudin Anwar dan Bupati Tala H Sukamta, serta seluruh kepala daerah di Kalsel.
Bupati H Sukamta menyebut jika WTP yang kembali diraih Kabupaten Tala yang keenam kalinya ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, karena pada dasarnya menurut H Sukamta untuk tata kelola keuangan daerah tidak serta merta berpuas diri setelah mendapat WTP.
“Kita tidak puas dengan WTP yang kita terima, tapi kita berharap bahwa tata kelola keuangan di Kabupaten Tanah Laut terus semakin membaik, tingkat kesalahan terus semakin kecil sehingga ini memacu semangat bagi kami dalam tata kelola keuangan kita,” ujar bupati.
Dalam kesempatan ini bupati juga mengharapkan kerjasama seluruh pimpinan SKPD dan ASN di Tala agar bekerja lebih tertib, lebih taat pada aturan perundang-undangan dan yang paling utama berhati-hati dalam mengelola keuangan.
Sementara itu Kepala BPK RI Tornada Syaifullah mengapresiasi kabupaten/kota yang semuanya berhasil meraih WTP. Tornanda juga menyebut agar prestasi yang telah dicapai bisa kembali dipertahankan dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Tornanda juga menyebut ada permasalahan-permasalahan yang patut menjadi perhatian diantaranya, kekurangan volume pada beberapa pekerjaan konstruksi, penatausahaan persediaan dan aset tetap yang belum tertib, ketidaklengkapan pertanggungjawaban dana hibah diantaranya berupa NPHD dan laporan penggunaan dana hibah.
“Untuk asset milik daerah masih belum sepenuhnya tertib, kami harapkan asset-asset yang telah digunakan oleh instansi lain atau digunakan oleh BUMD harus segera dilakukan serah terima dan ditetapkan perdanya. Jangan sampai ada asset yang kita beli telah digunakan tapi pengalihan asset tersebut tidak jelas. Masih kami temukan di kabupaten/kota seperti ini,” ungkapnya.
Bupati H Sukamta menanggapi apa yang disampaikan Kepala BPK RI menyebut jika ada temuan pihaknya akan mengusahakan sebelum 60 hari langsung tindaklanjuti dan diselesaikan