SOSIALISASI ANALISIS EVALUASI JABATAN
Keterangan Gambar : Terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 061-5449/2019 pada 1 November 2019 terkait aturan penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkup pemerintah daerah menjadi dasar Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (SETDA) Tanah Laut menggelar Sosialisasi Penyusunan Instrumen Analisis dan Evaluasi Jabatan di Aula Loka Bina Praja Pelaihari, Rabu (20/11

SOSIALISASI ANALISIS EVALUASI JABATAN

Tala-Info Publik,  Terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 061-5449/2019 pada 1 November 2019 terkait aturan penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkup pemerintah daerah menjadi dasar Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (SETDA) Tanah Laut menggelar Sosialisasi Penyusunan Instrumen Analisis dan Evaluasi Jabatan di Aula Loka Bina Praja Pelaihari, Rabu (20/11).

Peserta sosialisasi adalah Kasubag Kepegawaian dan staf potensial pada masing-masing SKPD dilingkup pemerintah kabupaten Tanah Laut dengan total keseluruhan 80 peserta.

Bertindak sebagai narasumber pada acara tersebut adalah Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Setda Provinsi Kalimantan Selatan Mashudi, S.Sos, M.Si.

Kasubag Kelembagaan dan Analisis Jabatan Sekretariat Daerah Tanah Laut Raisa Nurul Islam saat diwawancarai mengungkapkan sosialisasi ini sangat penting bagi seluruh pegawai pada setiap SKPD. Mengingat syarat utama bagi ASN untuk mendapatkan TPP adalah harus membuat Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Evaluasi Jabatan.

"Analisis Jabatan sudah dilaksanakan pada bulan Mei, Analisis Beban Kerja sudah dilaksanakan pada bulan Agustus. Selanjutnya tahap akhir adalah Evaluasi Jabatan, yang selanjutnya menjadi penentu dasar perhitungan basic TPP di tahun 2020 mendatang," ujar Raisa.

Raisa menambahkan pada sosialisasi ini pada akhirnya menghasilkan dokumen evaluasi jabatan dari seluruh SKPD kabupaten Tanah Laut sebanyak 40 dokumen.

"Dari sosialisasi ini semoga seluruh SKPD dapat menyimak dengan baik dan menghasilkan dokumen evaluasi kelembagaan untuk divalidasi ke tingkat provinsi sampai ke tingkat pusat, dengan begitu maka Peraturan Bupati terkait TPP untuk kabupaten Tanah Laut bisa diterbitkan," pungkas Raisa. (Diskominfo)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya