Sebanyak 651 Botol Miras Berbagai Merek Dimusnahkan
Pelaihari-Sebanyak 651 Botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tala, senin (15/01/2024)
Kepala Satpol PP Tala M. Kusri menyampaikan seluruh miras tersebut merupakan hasil dari giat gabungan bersama TNI dan POLRI selama tahun 2023 dan yang dimusnahkan adalah hasil temuan di lapangan dari pemilik atau penjual yang tidak datang waktu dipanggil untuk BAP.
"Bagi pelanggar atau penjual yang mengikuti proses persidangan maka barang bukti miras dilimpahkan ke kejaksaan Tala untuk dimusnahkan dan jumlah miras yang sudah dilimpahkan atau telah sampai pada putusan pengadilan perkiraan sekitar 1000 botol miras," kata KASatpol PP Tala M. Kusri.
Kepala Satpol PP Tala M. Kusri juga menyampaikan pengguna minuman beralkohol dan gaduk mayoritas dilakukan oleh anak usia remaja seperti usia SMA kebawah.
"Dalam rangka penegakan perda kita selalu siap untuk memberantas apalagi telah mendapat dukungan oleh Pa PJ. Bupati Tala, siapapun yang melanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkas Nya (Diskominfo Tala)