PERLU KESADARAN DAN KEBESARAN HATI BAGI PEMILIK/PENGGUNA TIMBANGAN
Dalam rangka menghindari potensi kesalahan alat ukur karena adanya kerusakan alat maupun praktik-praktik kecurangan yang berpotensi merugikan pedagang maupun pembeli, maka dilakukanlah peneraan atau tera ulang sebagai tanda uji alat ukur untuk memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar dan alat timbang.
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan Kabupaten Tanah Laut Ferry Kusmana saat ditemui Diskominfo menyampaikan peneraan sudah dilakukan pihaknya terhadap beberapa perusahaan. Pada bulan Januari kemarin pelayanan sudah dilakukan di SPBU AKR Bati bati dan beberapa perusahaan seperti PT. Smart dan Comfeed. Saat ini sedang dilaksanakan di PT. Amanah terhadap jembatan timbang. Peneraan ini akan dilaksanakan secara berkala menurut permintaan dan jika durasi waktu peneraan ulang sudah habis. Setiap pemilik dan pengguna timbangan punya kewajiban melakukan tera ulang, minimal setahun sekali.
Karena alat timbang bisa sangat mungkin mengalami perubahan akurasi ukurnya karena faktor penggunaan, usia timbangan itu sendiri bahkan bisa juga disebabkan karena adanya karatan yang menempel sehingga sistem mekanisnya menjadi aus. Dalam pelayanan tera ini, pihaknya menggunakan alat yang bermacam macam sesuai dengan keperluan apa yang akan ditera.
Ditanyai mengenai pelayanan tera dan tera ulang untuk para pedagang di Pasar Tapandang berseri Ferry mengatakan pada minggu kedua di bulan Februari 2020 ini akan dilakukan sosialisasi dan sidang tera. Teknis pelaksanaannya dengan cara pedagang dihimbau untuk mengumpulkan timbangannya. Waktunya nanti diatur supaya tidak mengganggu aktivitas pedagang dalam berdagang. Proses peneraan ini cukup memakan waktu sehingga tidak bisa sekaligus diselesaikan dalam waktu cepat namun tetap diupayakan agar banyak yang bisa ditera dan tera ulang. Pihaknyapun mempersilahkan bagi para pedagang atau siapa saja yang ingin menera timbangannya untuk datang ke Diskopdag Tanah Laut.
"Di satu sisi kita ingin pedagang taat dengan penera serta kebesaran hati pedagang bahwa pentingnya peneraan ini", harap Ferry.
Guna peningkatan SDM para penera di Unit Metrologi Legal sebagai bagian dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan ini Ferry mengatakan untuk tahun ini akan ada 2 orang yang diberangkatkan untuk mengikuti Diklat Manajemen Operasional Kemetrologian. 4 orang mengikuti pelatihan juru timbang 4 dan 2 orang usulan untuk Diklat Fungsional Pengawas Kemetrologian serta Diklat PPNS di bidang Kemetrologian. (Diskominfo Tala)