Pemkab Tala Tegas Lawan Narkoba, Pegawai yang Memakai Langsung Diberhentikan
Keterangan Gambar : pemusnahan barang bukti

Pemkab Tala Tegas Lawan Narkoba, Pegawai yang Memakai Langsung Diberhentikan

Pelaihari - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) menegaskan, akan selalu melawan narkoba. Pegawai lingkup Pemkab Tala yang memakai barang haram ini harus bersiap kehilangan pekerjaannya.

“Baik ASN maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), siapapun yang menggunakan narkoba, kita akan berhentikan,” ucap Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia, Gentry Yuliantono saat mewakili Penjabat (Pj) Bupati Tala pada acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Kejahatan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala pada Rabu (20/12/2023).




Keseriusan Pemkab Tala dalam memastikan para pegawai tidak main-main dengan narkoba dibuktikan dengan adanya pemeriksaan berkala terhadap seluruh tingkatan pegawai yang telah dilakukan.

“Awal dan pertengahan tahun tadi sudah kita lakukan pemeriksaan. Hasilnya ada kedapatan sembilan PTT dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang memakai narkoba, langsung kami putus kontrak saat itu juga,” ucap pejabat eselon II yang pernah menjadi Kepala Dishub Tala itu.

“Pemberantasan narkoba ini adalah tugas bersama. Tidak cuma pemerintah, ada BNN, Kepolisian, Kejari, TNI, bahkan juga tanggung jawab masing-masing masyarakat untuk menjaga lingkungan dan keluarganya. Semoga Tapa bebas dari narkoba,” lanjut pejabat yang saat ini juga menjadi Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tala itu.




Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Tala, Teguh Imanto menyebutkan, kasus narkoba masih terus mendominasi atas perkara yang ditangani selama ini.

“Dalam sebulan atau bahkan seminggu, hampir ada kasus narkoba yang kami tangani,” ucap Teguh.

Pada kesempatan ini, staf ahli juga turut menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja Kejari Tala selama ini karena telah berhasil menuntaskan perkara hingga memusnahkan barang bukti seperti narkotika, senjata tajam, minuman haram, barang curian, serta barang-barang lainnya yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya