PEKERJA KELAUTAN DAN PERIKANAN TELAGA LANGSAT TAKISUNG MENDAPAT JAMINAN KETENAGAKERJAAN
Takisung - Dalam rangka memberikan perlindungan kepada para pekerja kelautan dan perikanan dengan notabene suatu profesi yang memiliki resiko tinggi dalam menjalankan pekerjaan, sesuai dengan peraturan Bupati No. 62 tahun 2020 tentang Jaminan Ketenagakerjaan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) Melalui Bidang Perikanan
Tangkap Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala, tindak lanjuti Kerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagkerjaan tentang Kesepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja kelautan dan perikanan bertempat di Aula Kantor Desa Telaga Langsat Kecamatan Takisung, Kamis (06/01/22).
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Tala Noor Irwandy Kodratillah, S.Pi menyampaikan tujuan program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan sebuah jaminan pada Masyarakat Telaga Langsat Takisung yang bekerja sebagai pekerja kelautan, dan perikanan saat terjadi kecelakaan dalam bekerja.
"Kami hadir ini bukti kepedulian Pemerintah pada para pekerja kelautan serta menjelaskan pada nelayan akan pentingnya jaminan ketenagakerjaan, jangan sampai nelayan bekerja selama 24 jam tanpa memikirkan kelanjutan kedepannya, karena takdir dan usia kita tidak ada yang tau, jika terjadi kecelakaan dalam bekerja, anak cucunya bisa mengklaim sesuai dengan petunjuk dan teknis BPJS yang telah disampaikan" Kata Noor Irwandy.
Salah satu pekerja kelautan dalam hal ini sebagai Nelayan Telaga Langsat Takisung Hamsad mengapresiasi kepedulian yang diberikan oleh pemerintah dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan.
"Ini sangat bagus untuk membantu masyarakat seperti kami, untuk jaminan kedepannya dalam bekerja, jika terjadi kecelakaan dalam bekerja, memang ini yang diharapkan oleh masyarakat," Kata Hamsad. (Diskominfo Tala)