Laporan Hasil Quality Assurance ( QA ) Pemerintah Kabupaten Tanah laut Tahun 2018
Tala-Info Publik,Berdasarkan Peraturan pemerintah No 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern Pemerintah ( SPIP ) dan peraturan Presidan RI Nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Menyampaikan laporan Nomor LQA-414/PW16/3/2018 Tanggal 23 November 2018 peerihal Laporan Hasil Quality Assurance ( QA ) Penilaian Tingkat Manuritas penyelenggaraan SPIP Pemerintah Kabupaten Tanah laut Tahun 2018 Sehubungan dengan Hasil QA tersebut di atas BPKP menyampaikan kepada Bupati Tanah Laut Agar :
1.Meinstruksikan Inspektur Kabupaten Tanah Laut untuk :
a. Menerbitkan Laporan Hasil Penelitian Manuritas Penyelenggaraan SPIP ( Selft Assessment ) sesuai hasil QA
b. Memperbaiki Kelengkapan kertas kerja penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP yang di susun oleh Inspektorat kabupaten tanah laut beserta informasi simpulan yang relefan dengan pemenuhan paramete maturitas penyelenggaraan SPIP dan selanjutnya mendukumentasikan dengan baik
2.Memperbaiki infrastuktur pengendalian intern atas pemenuhan peningkatan /penguatan parameter - parameter sub unsur SPIP yang menjadi area of improvement (AOI)
3.Melakukan pemantauan yang berkelanjutan atas seluruh kebijakan dan implementasinya pada masing-masing sub unsur termasuk perubahan lingkungan Strategis yang di dukung dengan sistem informasi berbasis Komputer yang terintegrasi,online real time sehingga dapat memberikan informasi bagi pimpinan ( Dashboard Pimpinan ) secara update dan efektif untuk penggambilan keputusan
4.Melaksanakan Penyelenggaraan SPIP pada seluruh OPD dengan memperhatikan substansi pengendalian intern untuk masing-masing unsur dan sub unsur sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah no 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dengan penekanan pada esensi dan keterkaitan antar sub unsur.
informasi lengkap dapat di akses pada website ppid.tanahlautkab.go.id