Kuliah Umum Hukum Bahas UU Nomor 1 Tahun 2023: Relevansi Perubahan Pidana Bagi Peraturan Daerah
Jakarta – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut sukses menyelenggarakan kuliah umum hukum bertema “Penerapan Sanksi Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Relevansinya dengan Pengaturan Sanksi Pidana dan Sanksi Lainnya dalam Pemerintah Daerah”. Acara yang berlangsung Kamis (12/12/2024) di Jakarta ini dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten Administrasi Umum, Akhmad Hairin.
Dalam sambutannya, Akhmad Hairin menyampaikan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap perubahan regulasi hukum, khususnya terkait perubahan sanksi pidana untuk pelanggaran tertentu. Penyesuaian ini memiliki implikasi besar bagi pengaturan sanksi pidana dan sanksi administratif di tingkat pemerintah daerah.
Kuliah umum ini dihadiri oleh para pejabat daerah, akademisi, dan praktisi hukum. Diskusi berfokus pada poin-poin kunci dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur reformasi hukum pidana, termasuk bagaimana implementasi pengaturan baru ini dapat mendukung optimalisasi fungsi penegakan peraturan daerah.
Para narasumber menyoroti bahwa penggantian pidana kurungan menjadi pidana denda mencerminkan semangat modernisasi hukum pidana di Indonesia. Dengan pendekatan ini, pelanggaran-pelanggaran tertentu yang sifatnya administratif atau tidak berdampak besar dapat ditangani tanpa memberikan beban yang berlebihan pada lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, peserta juga diajak berdiskusi mengenai sinkronisasi antara ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan peraturan daerah yang mengatur sanksi administratif, seperti denda pelanggaran Perda dan penegakan hukum di bidang tata kelola wilayah.
Melalui kuliah umum ini, diharapkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut dapat memberikan wawasan yang komprehensif dan membangun pemahaman bersama terkait implementasi kebijakan hukum pidana baru tersebut di tingkat daerah. (Diskominfo Tala)