DISNAKKESWAN TALA SOSIALISASIKAN ATURAN PENGELUARAN TERNAK KALSEL
Pelaihari - Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pengeluaran Ternak di Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menginisiasi kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pengeluaran Ternak yang berlangsung di Aula Disnakkeswan Tala pada Selasa (25/1/2022).
Sosialisasi diberikan kepada para pedagang pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi pedagang pasar hewan Maju Bersama yang diketuai oleh Saijo.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Disnakkeswan Tala H. Iwan Persada dan dihadiri Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rina Savita beserta Jajaran Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatannya Rina Savita menerangkan bahwa pengeluaran bibit sapi dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam daerah terpenuhi dan status populasi bibit aman.
“Di luar Program SIKOMANDAN untuk menjadikan Kalsel sebagai penopang pemenuhan kebutuhan dan konsumsi untuk ibu kota baru, Kalsel masih kekurangan bibit sapi untuk percepatan swasembada sapi, maka kami sampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Selatan tidak mengeluarkan ternak sapi bibit atau bibit sapi keluar Kalimantan Selatan sebelum terpenuhi dan status bibit sapi aman,” ungkap Rina.
Sementara itu Kepala Disnakkeswan Tala, H. Iwan Persada mengatakan pihaknya siap mendukung Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tersebut agar Kalimantan Selatan bisa mempercepat swasembada sapi khususnya di Kabupaten Tanah Laut dan mensosialisasikannya ke masyarakat.
Dengan sosialisasi Peraturan Gubernur ini diharapkan kepada semua stakeholder dan pemangku kebijakan untuk bersama-sama mengimplementasikan serta mengamankan, mengawasi dan mentaati serta mensosialisasikan lebih lanjut ke level di bawahnya. (Diskominfo Tala)