Bapenda Tala Terima Kunker Komisi II DPRD Banjarbaru
Pelaihari - Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menerima kunjungan kerja Komisi II
DPRD Kota Banjarbaru dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait Pajak Bumi
Bangunan (PBB) dan penentuan Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP), dilaksanakan di Aula Bapenda Tala pada Kamis (5/1/2023).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
Bapenda Tala Akhmad Hairin menyambut baik kunjungan kerja tersebut, ia berharap
kunjungan ini bisa saling berbagi pengalaman untuk mengoptimalkan pungutan
pajak-pajak daerah yang belum maksimal dari masing-masing daerah.
“Selamat datang di Kabupaten
Tala, semoga dengan adanya pertemuan ini kita saling dapat berbagi informasi
dan trik-trik bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak
daerah,” kata Hairin.
Selanjutnya Hairin meyampaikan
ucapan terima kasih kepada seluruh rombongan yang telah berkunjung ke Tala, ia
menganggap Kota Banjarbaru merupakan salah satu kabupaten/ kota di Kalimantan
Selatan (Kalsel) yang optimal dalam mengelola dan memberikan tarif pajak daerah
sehingga ia akui bahwa Kabupaten Tala juga harus banyak belajar dari Kota
Banjarbaru.
“Kami juga menginginkan adanya
pertukaran informasi terkait penarikan pajak-pajak di daerah, sehingga tidak
ada lagi objek pajak yang terlewat atau luput dari pungutan pajak,” lanjut
Hairin.
Sementara itu, Wakil Ketua
Komisi II DPRD Kota Banjarbaru yakni Syamsuri selaku pimpinan rombongan
berharap kunjungan kali ini bisa menjadi ajang tukar pengalaman dan
memaksimalkan tarif pajak termasuk penentuan NJOP.
“Terima kasih kepada seluruh
jajaran Bapenda Tala telah menyambut kami dengan hangat, semoga pertemuan kali
ini kita bisa saling berbagi pengalaman untuk terus mengoptimalkan PAD melalui
pajak daerah termasuk cara penentuan NJOP pada tarif PBB,” kata Syamsuri.
Kunjungan kerja Komisi II DPRD
Kota Banjarbaru turut didampingi oleh perwakilan Badan Pengelolaan Pajak dan
Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru.
Seperti diketahui pajak daerah
yang dilakukan pungutan oleh Pemerintah Kabupaten Tala melalui Bapenda Tala
diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Pagelaran Kesenian/ Musik, Pajak
Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang
Burung Walet, Pajak Mineral bukan Logam, PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2), dan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Semua pajak yang dilakukan
pungutan terealisasi lebih dari 100% dari target pada tahun 2022 dengan total
45.358.097.578 rupiah atau mencapai 111%. (Diskominfo Tala).