RAPERDA PERPUSTAKAAN KEARSIPAN DISAHKAN
Keterangan Gambar : Bertempat di Aula DPRD Kabupaten Tanah Laut, digelar Rapat Paripurna dengan pembahasan pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan dan penyelenggaraan kearsipan, Selasa (31/12).

RAPERDA PERPUSTAKAAN KEARSIPAN DISAHKAN

Tala-Info Publik, Bertempat di Aula DPRD Kabupaten Tanah Laut, digelar Rapat Paripurna dengan pembahasan pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan dan penyelenggaraan kearsipan, Selasa (31/12).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut diawali dengan penyampaian pemandangan umum dari Pansus 1 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang dibacakan oleh Yoga Pinis Suhendra dan Pansus 2 tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang dibacakan oleh H. Junaidi.

Usai dibacakan, dua Raperda tersebut pun disetujui, disahkan dan ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Bupati Tanah Laut, disaksikan oleh seluruh peserta Rapat Paripurna yang hadir.

Bupati Tanah Laut H. Sukamta dalam sambutannya mengungkapkan urusan perpustakaan dan kearsipan menjadi unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Dengan kepustakaan dan kearsipan yang baik, maka pelaksanaan pemerintahan daerah bisa dipertanggung jawabkan dengan transparan, akuntabel, dan professional," ungkap Bupati.

Dengan disahkannya Raperda tersebut diharapkan menjadi stimulan dan meningkatkan kinerja seluruh instansi pemerintahan di Tanah Laut. Tidak hanya sebagai sumber informasi namun juga sebagai wahana edukasi literasi masyarakat.

"Alhamdulillah setelah disahkan, kita segera akan tindak lanjuti agar semua pihak bisa memahami, khususnya pada pemerintahan desa dan sekolah-sekolah untuk tertib dan disiplin terkait penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan," tutup Bupati.

Turut berhadir pada acara tersebut unsur Forkopimda, Dandim 1009 Plh, Wakapolres Tanah Laut, para pimpinan SKPD, dan pejabat dilingkup pemerintah kabupaten Tanah Laut. (Diskominfo)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya