Situs Resmi Pemkab Tanah Laut

Pemkab Tanah Laut Siap Dukung Pemeriksaan Interim LKPD oleh BPK

Admin Admin
|
02 February 2026, 09:53 WITA
|
36x Dilihat
Pemkab Tanah Laut Siap Dukung Pemeriksaan Interim LKPD oleh BPK
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menyatakan kesiapan dalam mendukung pelaksanaan Pemeriksaan Intern Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka rencana kegiatan pemeriksaan tahun 2025

Pemkab Tanah Laut Siap Dukung Pemeriksaan Interim LKPD oleh BPKPelaihari - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menyatakan kesiapan dalam mendukung pelaksanaan Pemeriksaan Intern Laporan Keuangan Pemerinta

  • Pemkab Tanah Laut Siap Dukung Pemeriksaan Interim LKPD oleh BPK

    Pelaihari - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menyatakan kesiapan dalam mendukung pelaksanaan Pemeriksaan Intern Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka rencana kegiatan pemeriksaan tahun 2025. Kesiapan tersebut disampaikan dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Tanah Laut, Senin (02/02/2026).

    Rapat dipimpin oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut, Drs. Rudi Ismanto, M.Si, dan dihadiri jajaran SKPD Tanah Laut, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Sekretaris DPRD Tanah Laut, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, serta Direktur RSUD Kurau dan RSUD H. Hadji Boejasin.

    Dalam sambutannya, Rudi Ismanto menyampaikan apresiasi kepada tim BPK serta menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. “Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran tim BPK. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bersedia dilakukan pemeriksaan dan siap menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa Interim BPK, Tofan Iriawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim akan dilaksanakan selama 28 hari, terhitung sejak 1 hingga 28 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian pemeriksaan LKPD.

    Ia menambahkan, pemeriksaan interim bertujuan untuk memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan LKPD, menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta melakukan pengujian terbatas atas transaksi dan saldo akun tertentu.

    Melalui pemeriksaan ini, diharapkan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut semakin akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    (Diskominfostasan Tala)


Bagikan artikel ini:

Layanan Darurat RaZa Lakasa
112