Situs Resmi Pemkab Tanah Laut

Pemkab Tanah Laut Gelar Sosialisasi UU Perlindungan Data Pribadi, Tegaskan Pentingnya Keamanan Data

Admin Admin
|
25 November 2025, 09:03 WITA
|
296x Dilihat
Pemkab Tanah Laut Gelar Sosialisasi UU Perlindungan Data Pribadi, Tegaskan Pentingnya Keamanan Data
Kepala Dinas Kominfo Tanah Laut yang diwakili oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Andri Setiawan, membuka kegiatan dengan menyampaikan pentingnya menjaga keamanan data di lingkungan pemerintahan.

Pelaihari - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian menggelar Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Selasa (25/11/2

Pelaihari - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian menggelar Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Selasa (25/11/2025) bertempat di Aula Perencanaan Bapperida Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian, perwakilan Direktorat Intelkam Polda Kalimantan Selatan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, serta seluruh perwakilan SKPD Tanah Laut.

Kepala Dinas Kominfo Tanah Laut yang diwakili oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Andri Setiawan, membuka kegiatan dengan menyampaikan pentingnya menjaga keamanan data di lingkungan pemerintahan. Dalam sambutan yang dibacakannya, beliau mengingatkan seluruh peserta untuk menerapkan praktik pengamanan data setelah kembali ke instansi masing-masing.

\"Tanyakan bagaimana cara mengamankan data di kantor masing-masing sepulang dari sini. Mohon disampaikan kepada rekan-rekan di kantor, ingatkan mereka untuk lebih berhati-hati. Mari kita buat warga dan pemilik data merasa aman dan percaya kepada pemerintah,\" ujarnya.

Dalam sambutannya, Andri Setiawan menegaskan bahwa di era digital saat ini, hampir seluruh urusan pemerintahan bergantung pada data digital, mulai dari pembuatan KTP, pengurusan izin, hingga layanan bantuan sosial. Data menjadi aset yang sangat berharga, namun juga berpotensi menimbulkan masalah besar apabila tidak dijaga dengan baik.

\"Kita sering mendengar berita tentang kebocoran data, penipuan online, atau penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online. Kita tidak ingin hal itu menimpa warga Kabupaten Tanah Laut. Karena itulah pemerintah menetapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,\" terangnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap instansi pemerintah, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga desa, memegang banyak data pribadi milik warga, sehingga diperlukan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam mengelolanya. (Diskominfostasan Tala)

Bagikan artikel ini:

Layanan Darurat RaZa Lakasa
112