Situs Resmi Pemkab Tanah Laut

Pemkab Tala Tetapkan LP2B Seluas 21 Hektar Lebih

Admin Admin
|
26 August 2024, 08:07 WITA
|
1117x Dilihat
Pemkab Tala Tetapkan LP2B Seluas 21 Hektar Lebih
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tala, drh. Suparmi menandatangani berita acara kesepakatan terkait Raperda tentang PLP2B

Pelaihari - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 21.242,25 hektar.Hal tersebut diungkap oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (S

Pelaihari - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 21.242,25 hektar.

Hal tersebut diungkap oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tala, drh. Suparmi saat Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan LP2B untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung Alat Kelengkapan Dewan Lantai 2 DPRD Tala, Senin (26/8/2024).

Luasan ini tersebar di 11 kecamatan se-Tala dengan rincian Bajuin seluas 253,38 hektar, Bati-Bati seluas 2.267,54 hektar, Batu Ampar 368,79 hektar, Bumi Makmur 4.042,86 hektar, Jorong 509,47 hektar.

Kemudian ada Kintap seluas 316,22 hektar, Kurau 3.105,34 hektar, Panyipatan seluas 2.002,26 hektar, Pelaihari 3.449,45 hektar, Takisung 2.224,97 hektar, dan Tambang Ulang 2.702,07 hektar.

“Luasan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Tala Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Tala 2024-2043,” ucap Suparmi.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan juga pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perkebunan. (Diskominfo Tala)

Bagikan artikel ini:

Layanan Darurat RaZa Lakasa
112